Brilio.net - Sebagai negara tropis, pastinya kondisi alam di Indonesia dikenal cukup subur. Nggak heran tanah di area makam atau kuburan sering jadi tempat tumbuhnya berbagai macam tanaman.
Nggak melulu ditanam secara manual, kadang-kadang tumbuhan di makam bisa muncul dengan sendirinya, lho. Salah satu tumbuhan umum terdapat di makam yakni kamboja.
-
Potret 'makam' di tengah jalan ini jadi sorotan, alasannya bikin miris Pemandangan tak biasa ini menjadi perhatian banyak orang karena lokasi makam itu berada di sekitar persawahan
-
95 Tebak-tebakan lucu nama buah, bikin ketawa sambil mikir Bisa jadi bahan mengisi waktu ketika kumpul bareng teman maupun keluarga.
-
Chef ini bagikan cara mengolah kulit semangka jadi tumisan, rasanya disebut mirip pepaya muda Siapa sangka, kalau bagian kulit yang kerap dianggap sampah ini bisa dikonsumsi.
Namun, berbeda dengan warganet di akun YouTube CAHAYA LUSAN 2, bukannya pohon kamboja, ia mengaku sempat menemukan satu jenis tumbuhan buah di sekitar makam.
Lewat sebuah unggahan video, warganet satu ini menunjukkan ada buah semangka yang tumbuh subur di area pemakaman.
foto: YouTube/CAHAYA LUSAN 2
Makan Rp7500 dapat apa saja? Trik masak modal minim ini bikin perut tetap kenyang seharian
Dalam video berdurasi 31 detik tersebut, sudah terlihat sekitar 6 buah semangka tumbuh di sekitar makam. Ada yang berukuran kecil hingga besar, lho. Belum lagi jika ia mengelilingi seluruh area pemakaman, sepertinya ada lebih banyak lagi buah semangka yang tumbuh.
foto: YouTube/CAHAYA LUSAN 2
Lantas, bisa nggak sih buah tersebut diambil begitu saja untuk dikonsumsi atau bahkan dijual? Dilansir BrilioFood pada Minggu (21/7), website resmi Suara Nahdlatul Ulama (NU), islam.nu.or.id, telah memberi dua model penjelasan soal pengelolaan tanaman yang tumbuh di makam berdasarkan fiqih.
Pertama, apabila tanah di pemakaman tersebut sudah ada pemiliknya, otomatis pemilik tersebutlah yang berhak mengelola hasil tumbuhan yang tumbuh di atasnya. Penjelasan ini tertulis pada kitab fiqih karya Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi.
"Maksud dari kalimat al-mamlûkah li mâlikihâ adalah bahwa kuburan yang dimiliki oleh pihak tertentu, maka segala urusannya diserahkan kepada pemiliknya jika memang pemiliknya diketahui secara jelas siapa orangnya. Dengan demikian, ia boleh menyewakan, meminjamkan, dan sebagainya atas tanah kuburan dan hal yang berada di sana, karena dia menjadi pemiliknya," (Abu Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatuth Thalibin, [Darul Fikr: Beirut, 1997], juz 3, halaman 216).
Berbeda jika pemakaman tersebut memang disediakan untuk masyarakat secara luas, artinya tumbuhan yang tumbuh di area makam tersebut dapat dimanfaatkan oleh siapa saja. Tetapi, alangkah baiknya jika hasil tumbuhan dari makam tersebut manfaatnya dikembalikan ke makam, baik untuk pembangunan jalan setapak, membeli lampu, meningkatkan kebersihan, dan lainnya.
Wah, menarik juga ya kejadian tak biasa seputar tumbuhnya semangka di area makam tersebut? Nah, kalau kamu, sudah pernah menemui tanaman unik di sekitar pemakaman?