Brilio.net - Belakangan ini tengah ramai dibicarakan tentang dugaan roti Aoka terbuat dari bahan berbahaya. Kabar ini pastinya jadi perhatian banyak orang, karena tak sedikit yang menyukai roti Aoka, baik dari segi harganya yang murah ataupun rasanya dianggap enak.

Usut punya usut, roti yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) ini diduga mengandung zat pengawet kosmetik, sehingga roti Aoka bisa awet hingga 6 bulan. Pengawet kosmetik yang disebut ada dalam roti Aoka ini dikenal dengan nama natrium atau sodium dehidroasetat.

Namun, pihak manajemen PR PT IBF diwakili oleh Head Legal Kemas Ahmad Yani memberikan klarifikasi bahwa produknya tidak mengandung bahan berbahaya. Hal ini didukung pula dengan roti Aoka yang telah mendapatkan izin edar dari Badan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

"Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehidroasetat dan masa kedaluwarsa Roti Aoka bukan 6 bulan sebagaimana dikutip beberapa media," jelas Kemas Ahmad Yani, dikutip BrilioFood dari Antara pada Rabu (24/7).

foto: ptindonesiabakeryfamily.com

Pihak BPOM juga telah mengambil sampel produk roti Aoka untuk diuji pada Jumat (28/6) lalu. Tak sampai situ saja, dilansir dari Merdeka, BPOM juga telah melakukan inspeksi langsung ke tempat produksi roti Aoka pada Senin (1/7) lalu. Temuan BPOM disebut tidak menunjukkan roti Aoka mengandung sodium atau natrium dehidroasetat.

"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," kata BPOM.

foto: ptindonesiabakeryfamily.com

Selain roti Aoka, publik juga menyoroti kandungan pada roti Okko yang diproduksi oleh PT Abadi Rasa Food. Rupanya, setelah melalui proses inspeksi pada Selasa (2/7) lalu, roti Okko justru ditemukan mengandung natrium dehidroasetat.

BPOM mengatakan, pihak produsen roti Okko tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten, sehingga roti tersebut dihentikan peredarannya di pasaran.

"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium," jelas BPOM.

Hasil pengujian sampel roti Okko dari tempat produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.

Selain itu, pihak produsen roti Okko juga melanggar Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Berdasarkan hasil temuan uji roti ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.