Brilio.net - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Indonesia aman dikonsumsi. Persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar sudah terpenuhi. Hal ini merujuk setelah adanya pernyataan mengenai pelarangan konsumsi produk serupa di negara Taiwan.
Dilansir briliofood dari keterangan tertulis Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta, Kamis (27/4), penarikan produk mi instan tersebut di Taiwan disebabkan larangan penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada pangan di negara setempat. Otoritas kesehatan Kota Taipei, Taiwan, telah mengambil langkah pelarangan produk Indomie tersebut pada (24/4) lalu.
-
Ini 4 kandungan berbahaya yang terdapat di dalam mi instan Sejumlah kandungan di dalam mi instan ternyata berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi terus menerus.
-
Heboh pabrik mi sohun diduga pakai campuran kecoak & kaporit Pabrik tersebut sudah 25 tahun beroperasi.
-
BPOM tarik Latiao yang mengandung bakteri, ini 9 cara memilih jajanan aman di lingkungan sekolah Penting bagi orang tua dan anak-anak untuk lebih cermat dalam memilih jajanan yang aman di sekolah.
Sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia, BPOM telah melakukan beberapa hal. Di antaranya, menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya proaktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko.
Sampai saat ini Codex Alimentarius Commission (CAC), sebagai organisasi standar pangan internasional dibawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (FAO) (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
BPOM terus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan post-market terhadap sarana dan produk untuk memastikan bahwa semua produk mi instan yang beredar di pasar sesuai dengan regulasi dan persyaratan yang ada. Termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
“Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut (Indomie Rasa Ayam Spesial) aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” pungkas BPOM dalam keterangan resminya.
Dapat disimpulkan dari pernyataan BPOM RI, Indomie Rasa Ayam Spesial aman dikonsumsi oleh khalayak luas.