Brilio.net - Bisnis frozen food memang cukup ramai. Apalagi saat pandemi Covid-19 seperti saat ini. Banyak yang memutar otak untuk mencoba bisnis baru seperti bisnis frozen food tersebut.
Tapi sebelum itu, kamu perlu memastikan apakah usaha yang kamu miliki memang perlu izin resmi atau tidak. Agar tidak bernasib sama seperti yang baru-baru ini viral dialami oleh salah satu pelaku usaha UMKM. Melalui media sosial Twitter, ada warganet yang membuat thread tentang kisah temannya karena terancam denda Rp 4 M dan juga terancam penjara karena tidak memiliki izin edar BPOM.
-
Menilik regulasi pendaftaran makanan di Indonesia pendaftaran makanan di Indonesia diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
-
Jangan panik dulu, trik aman menyimpan frozen food saat listrik mati, tetap segar lebih dari sehari Cara ini bisa membuat frozen food tetap sehat dan dingin selama 1,5 hari.
-
11 Makanan dan minuman ini tidak boleh disimpan di dalam freezer Sepele, tapi nyatanya sangat berisiko untuk masalah kesehatanmu.
Ramai pembahasan UMKM Frozen Food terancam denda, BPOM pun angkat bicara. Melalui laman resminya, Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan klarifikasi.
Lantas, bagaimana fakta terkait perizinan pangan olahan yang disimpan beku menurut BPOM? Berikut BrilioFood rangkum dari laman resmi pom.go.id pada Rabu (20/10).
1. Pangan olahan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
foto: pixabay.com
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, pangan olahan baik yang diproduksi dalam negeri atau luar negeri dikemas secara eceran wajib memiliki izin edar.
2. Pengertian frozen food.
foto: pixabay.com
Frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi dengan proses pembekuan dan juga tetap dipertahankan beku pada suhu -18°C selama distribusi dan juga penyimpanannya.
3. Frozen food saat diedarkan dapat disimpan secara beku.
foto: pixabay.com
Untuk memperpanjang umur makanan dan juga menjaga mutu produk dapat disimpan dalam suhu beku sampai tangan konsumen. Contohnya makanan siap saji seperti mi ayam yang dibekukan.
4. Disimpan pada suhu -18°C supaya awet.
foto: pixabay.com
Proses penyimpanan makanan olahan pada suhu beku minimal -18°C merupakan salah satu cara agar makanan lebih awet sehingga menghambat pertumbuhan mikroba. Sehingga produk makanan lebih aman dan juga berkualitas.
5. Kriteria pangan olahan yang tidak wajib punya izin edar.
foto: pixabay.com
Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan, tidak wajib memiliki izin edar. Baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Begitu pula dengan olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir. Serta dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 (tujuh) hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki Izin Edar dari Badan POM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.