Brilio.net - Jajanan Latiao asal Tiongkok kini menjadi sorotan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Produk camilan ini ditarik dari pasaran setelah ditemukan mengandung bakteri berbahaya yang menyebabkan keracunan di beberapa wilayah di Indonesia. Langkah penarikan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah lebih banyak korban jatuh akibat mengonsumsi produk yang terkontaminasi.
Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) dilaporkan terjadi di tujuh wilayah di Indonesia, yaitu Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau. Para korban keracunan tersebut mengalami gejala yang serupa setelah mengonsumsi Latiao. Gejala-gejala tersebut mencakup sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
-
BPOM tarik Latiao yang mengandung bakteri, ini 9 cara memilih jajanan aman di lingkungan sekolah Penting bagi orang tua dan anak-anak untuk lebih cermat dalam memilih jajanan yang aman di sekolah.
-
Ini penjelasan BPOM perihal Indomie ayam spesial yang diduga mengandung zat berbahaya BPOM dan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk melakukan tiga mitigasi risiko penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO).
-
E. coli dalang keracunan 49 orang di AS usai makan burger, bagaimana harus waspada saat beli makanan? Pemahaman tentang risiko E. coli dan penerapan praktik keamanan pangan yang tepat dapat membantu mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
E. coli dalang keracunan 49 orang di AS usai makan burger, bagaimana harus waspada saat beli makanan?
"Dikarenakan ada bakteri dalam darah mereka. Untuk 12 orang, 7 orang ini normal, dia hanya gejala-gejala mual. Lalu yang 5 ini, 1 hari menginap di rumah sakit Cokrodipo. Setelah itu juga pulang," kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.
foto: TikTok/@tni-polri1
Dilansir BrilioFood dari TikTok @tni-polri1 pada Minggu (3/11), Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa kasus keracunan ini terjadi akibat kandungan bakteri Bacillus Cereus dalam produk Latiao. Bakteri ini diketahui menghasilkan toksin yang berbahaya bagi tubuh manusia. Taruna mengimbau masyarakat yang merasakan gejala serupa setelah mengonsumsi Latiao untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Penting untuk mengetahui lebih lanjut tentang bakteri Bacillus Cereus dan bagaimana bakteri ini bisa masuk ke dalam produk makanan. Bacillus Cereus adalah bakteri gram-positif yang sering ditemukan di tanah, makanan, dan lingkungan. Bakteri ini dapat menghasilkan dua jenis toksin, yaitu toksin emetik yang menyebabkan muntah, dan toksin diare yang menyebabkan diare dan sakit perut. Dalam kasus Latiao, toksin emetik diduga menjadi penyebab utama gejala yang dialami oleh para korban.
foto: Instagram/@chinadailynews
Penemuan bakteri Bacillus Cereus dalam Latiao menunjukkan adanya masalah serius dalam proses distribusi produk tersebut. Meski pada dasarnya, BPOM mengaku bahwa proses distribusi produk sudah sesuai dengan standar. Selain itu, jajanan ini juga telah mendapat izin edar dari BPOM sebelumnya, namun bakteri tersebut bisa tumbuh karena penyimpanan yang kurang tepat.
"Jadi permasalahannya bukan pada saat proses melakukan proses produksi pangan. Untuk proses produksi pangan sudah memenuhi standar keamanan pangan. Sebelum dijual sudah diuji lab dan ketika dijual pun juga ada sudah ada izin edar BPOM dan segala macam tapi bakteri ini masuk ketika produk dalam kondisi lembap," lanjutnya.
foto: Instagram/@lakisnack
BPOM lantas bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghentikan penjualan Latiao melalui platform online. Bukan tanpa sebab, sebagian besar jajanan ini dijual secara online di berbagai platform digital. Oleh sebab itu, BPOM meminta kementerian terkait untuk turut menghapus sejumlah penjualan Latiao.
Langkah-langkah penarikan dan pemusnahan produk Latiao juga telah diperintahkan BPOM kepada pihak importir dari Tiongkok. Importir diharuskan melaporkan proses penarikan dan pemusnahan produk ini kepada BPOM dalam waktu tujuh hari ke depan. Taruna menegaskan bahwa BPOM akan terus memantau kepatuhan importir terhadap instruksi ini.
"Kami minta importer untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada badan POM dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka," tambah Taruna.