Brilio.net - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah lembaga pemerintah yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.

Lembaga ini bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas kepada seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan berperan penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan medis tanpa harus memikirkan biaya yang membebani, dengan iuran bulanan yang bervariasi berdasarkan kelas layanan.

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS
bpjs-kesehatan.go.id

Dalam melaksanakan tugasnya, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai jenis layanan kesehatan mulai dari pemeriksaan kesehatan rutin, pengobatan penyakit, hingga perawatan di rumah sakit. Program JKN ini diatur dengan prinsip gotong royong, di mana peserta membayar iuran yang digunakan untuk menutupi biaya layanan medis yang mereka terima. Dengan sistem ini, diharapkan semua lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat memperoleh akses ke layanan kesehatan yang memadai.

Namun, seiring berjalannya waktu dan adanya perubahan dalam kebijakan kesehatan, BPJS Kesehatan terus menyesuaikan jenis layanan yang ditanggung. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengoptimalkan alokasi anggaran dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta. Ini termasuk revisi terhadap jenis-jenis layanan yang tercakup dalam program JKN.

Perubahan Layanan BPJS Kesehatan per Agustus 2024

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS
bpjs-kesehatan.go.id

Mulai Agustus 2024, BPJS Kesehatan akan mengubah daftar layanan kesehatan yang ditanggung, menghapus beberapa layanan dari daftar tanggungan. Menurut Situs Resmi BPJS Kesehatan, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia dan fokus pada layanan yang lebih mendesak dan kritis.

Dilansir brilio.net daro situs resmi BPJS Kesehatan pada Kamis (1/8), menyatakan bahwa penghapusan beberapa layanan ini dilakukan setelah evaluasi mendalam mengenai efektivitas dan kebutuhan layanan kesehatan yang ada. Informasi lengkap mengenai perubahan ini dapat ditemukan di www.bpjs-kesehatan.go.id yang menguraikan alasan dan rincian layanan yang tidak lagi ditanggung.

Pihak penyelenggara BPJS Kesehatan juga menginformasikan peserta melalui Surat Edaran BPJS Kesehatan No. 045/SE/2024, yang menjelaskan bahwa beberapa layanan kesehatan yang dianggap tidak mendesak atau tidak efektif akan dihapus dari tanggungan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan fokus pada layanan kesehatan yang lebih esensial dan meningkatkan efisiensi anggaran.

Peserta diimbau untuk memeriksa secara berkala perubahan kebijakan ini dan menyiapkan kemungkinan biaya tambahan untuk layanan yang tidak lagi ditanggung. BPJS Kesehatan menyediakan informasi terbaru melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk situs web resmi dan layanan pelanggan mereka.

21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS
bpjs-kesehatan.go.id

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah 21 jenis layanan kesehatan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan mulai Agustus 2024:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Gangguan kesehatan atau penyakit ketergantungan obat dan/atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. Pengobatan dan tindakan medis dikategorikan sebagai percobaan eksperimen;

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah;

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 191960A

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.